Sunday, February 28, 2016

Dua Pembunuh Angeline Jalani Sidang Putusan Hari Ini


Poker Pelangi - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini, Senin (29/2/2016), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Enggeline Margiet Megawe (Angeline) dengan dua terdakwa, yakni Agus Tae Hamda May, dan ibu angkatnya korban, Margriet Christina Megawe.

Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda putusan. Majelis hakim telah menjadwalkan kedua pembunuh bocah kelas II SD tersebut menjalani sidang putusan pasda hari yang sama.

Sidang ini rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 Wita dengan terdakwa Agus. Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Angeline.

Sementara itu, Agus telah di tuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp.1 Miliar subside dengan 6 bulan penjara. Dalam tuntutanya JPU menilai laki-laki asal Sumba tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terahdap anak yang mengakibatkan kematian.

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut menjadi pelaku pembunuhan Angeline yang merupakan anak kandung Rosidik dan HAmidah. Peristiwa bermula ketika Margriet mengabarkan bahwa Angeline hilang pada 16 Mei 2015. Namun ternyata ia tewas dibunuh dan jasadnya dikubur di rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

No comments:

Post a Comment